Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam, yaitu :
- Rapat Anggota, adalah pihak yang memegang kekuasaan paling tinggi dalam struktur organisasi. Terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditetapkan sebagai anggota dalam koperasi.
- Pengawas, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi.
- Pengurus, adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan dengan anggaran dasar koperasi.
- Pengelola atau Manajer, adalah seseorang yang diangkat untuk mengelola secara operasional koperasi simpan pinjam. Dapat dipilih dari para anggota koperasi yang memenuhi persyaratan.
- Kasir, adalah seseorang yang diangkat dari anggota organisasi yang mempunyai tugas untuk menangani simpan pinjam para anggota maupun non anggota koperasi.
- Petugas Simpan Pinjam, adalah seseorang yang diangkat untuk menangani pekerjaan administrasi atau pembukuan yang berhubungan dengan simpan pinjam dari para anggota atau non anggota koperasi
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
0 komentar:
Posting Komentar