Senin, 22 November 2010

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

2 komentar:

belajar mengatakan...

makasih infonya...

A mengatakan...

Saya ucapkan trima kasih atas jasanya y

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger