Kamis, 07 April 2011

SOAL HUKUM PERIKATAN ATAU PERJANJIAN

1. Pengertian hukum Perikatan atau perjanjian adalah
a. bidang hukum yang berkembang cepat
b. hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
c. Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
d. A,b,dan c benar.

Jawab : b

2. Macam-macam objek perikatan adalah
a. Objek tersebut tidak diperkenankan.
b. . Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya.
c. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran.
d. A,b dan c benar.

Jawab : d

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger