Kamis, 07 April 2011

SOAL HUKUM PERIKATAN ATAU PERJANJIAN

1. Pengertian hukum Perikatan atau perjanjian adalah
a. bidang hukum yang berkembang cepat
b. hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
c. Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
d. A,b,dan c benar.

Jawab : b

2. Macam-macam objek perikatan adalah
a. Objek tersebut tidak diperkenankan.
b. . Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya.
c. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran.
d. A,b dan c benar.

Jawab : d

SOAL HUKUM PERDAGANGAN

1. Pengertian hukum perdagangan internasional adalah
a. bidang hukum yang berkembang cepat
b. hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
c. Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
d. A,b,dan c benar.

Jawab : A

2. Macam – macam prinsip dasar hokum internasional adalah
a. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak.
b. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda.
c. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase.
d. A, b dan c benar.

Jawab:D

Selasa, 05 April 2011

Hukum Perikatan/Perjanjian

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
1. Objek tersebut tidak diperkenankan.
2. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :
1. Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.
2. Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.
3. Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
a. Pengaturannya.
b. Pengertiannya.
c. Unsur-unsurnya.
d. Akibat hukumnya.
4. Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.

HUKUM PERDAGANGAN

PENGERTIAN :
Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang
berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas.
Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat
mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu
dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk
pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau
transaksi dagang yang kompleks.
Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional
ini sedikit banyak disebabkan oleh adanya jasa teknologi
(khususnya teknologi informasi). Sehingga, transaksi-transaksi
dagang semakin berlangsung dengan cepat. Batas-batas negara bukan
lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya
teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui
atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan
bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi
yang disebut dengan e-commerce.
Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek
hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang
internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan
internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk
menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Hal ini sudah banyak terbukti
dalam sejarah perkembangan dunia.
Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas
dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam
perdagangan internasional.
Prinsip-prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal
dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana
hukum perdagangan internasional Profesor Aleksancer Goldštajn.
Beliau memperkenalkan 3 (tiga) prinsip dasar tersebut, yaitu (1)
prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of
the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda; dan
(3) prinsip penggunaan arbitrase.28
1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
Prinsip pertama, kebebasan berkontrak, sebenarnya adalah
prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional.
2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Prinsip kedua, pacta sunt servanda adalah prinsip yang
mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah
ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan
itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal.
3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Prinsip ketiga, prinsip penggunaan arbitrase tampaknya
terdengar agak ganjil. Namun demikian pengakuan Goldštajn
menyebut prinsip ini bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase
dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian
sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah
semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.30 Oleh
karena itulah prinsip ketiga ini memang relevan.
4. Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Di samping tiga prinsip dasar tersebut, prinsip dasar
lainnya yang menurut penulis relevan adalah prinsip dasar yang
dikenal dalam hukum ekonomi internasonal, yaitu prinsip kebebasan
untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk di dalamnya
kebebasan bernavigasi).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger