PENGERTIAN :
Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang
berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas.
Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat
mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu
dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk
pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau
transaksi dagang yang kompleks.
Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional
ini sedikit banyak disebabkan oleh adanya jasa teknologi
(khususnya teknologi informasi). Sehingga, transaksi-transaksi
dagang semakin berlangsung dengan cepat. Batas-batas negara bukan
lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya
teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui
atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan
bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi
yang disebut dengan e-commerce.
Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek
hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang
internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan
internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk
menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Hal ini sudah banyak terbukti
dalam sejarah perkembangan dunia.
Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas
dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam
perdagangan internasional.
Prinsip-prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal
dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana
hukum perdagangan internasional Profesor Aleksancer Goldštajn.
Beliau memperkenalkan 3 (tiga) prinsip dasar tersebut, yaitu (1)
prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of
the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda; dan
(3) prinsip penggunaan arbitrase.28
1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
Prinsip pertama, kebebasan berkontrak, sebenarnya adalah
prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional.
2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Prinsip kedua, pacta sunt servanda adalah prinsip yang
mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah
ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan
itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal.
3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Prinsip ketiga, prinsip penggunaan arbitrase tampaknya
terdengar agak ganjil. Namun demikian pengakuan Goldštajn
menyebut prinsip ini bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase
dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian
sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah
semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.30 Oleh
karena itulah prinsip ketiga ini memang relevan.
4. Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Di samping tiga prinsip dasar tersebut, prinsip dasar
lainnya yang menurut penulis relevan adalah prinsip dasar yang
dikenal dalam hukum ekonomi internasonal, yaitu prinsip kebebasan
untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk di dalamnya
kebebasan bernavigasi).