Sabtu, 12 Maret 2011

SOAL HUKUM PERIKATAN

1. Apa yang dimaksud dengan hokum perikatan :
a. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
b. segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu
c. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. hubungan hukum bagi para subjek hukum.
d. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.

Jawab : b

2. Perikatan dalam hukum kekeyaan adalah :
a. perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
b. perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
c. perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
d. perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

Jawab : d

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger