Sabtu, 12 Maret 2011

SOAL HUKUM PERDATA :

1. Apa yang dimaksud dengan hukum perdata :
a. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
b. pendukung hak terdiri dari badan hukum alam ( manusia dewasa) dan badan hukum buatan ( organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban ).
c. segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum.
d. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.

Jawab : a

2. Hukum perdata dapat digolongkan menjadi :
a. Hukum keluarga.
b. Hukum harta kekayaan.
c. Hukum benda.
d. Jawaban a, b dan c benar semua.

Jawab : d

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger